Daftar Pelayanan Sosial
Prosedur Permohonan Kartu Keluarga
- Membawa KK Asli
- Isi Formulir dan Keterangan Dalam Kota
Penggantian Kartu Keluarga
- Laporan Kehilangan Dari Kepolisian
- Fotocopy Kartu Keluarga dan Fotocopy KTP Elektrik
Kartu Keluarga Rusak
- Membawa Kartu Keluarga Asli (Bagi Yang Rusak)
Nb : Apabila Nik Tidak Terbaca, Lampirkan Fotocopy KTP Elektrik
Panggabungan Kartu Keluarga
- Form Permohonan Kartu Keluarga Dari Kelurahan
- Kartu Keluarga Asli Masing Masing (Jika Keduanya Satu Kecamatan)
- Surat Pindah Dari Kecamatan (Jika Keduanya Berbeda Kecamatan)
- Form Pisah KK (Jika Kartu Keluarga Masih Gabung Dengan Orangtua Atau Keluarga Lainnya)
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan
Perubahan Data Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga Asli
- Dokumen Pendukung Perubahan Data (Ijazah / Akta Kelahiran / Akta Kematian / Buku Nikah / Akta Perkawinan) :
- Pendidikan
- Jenis Pekerjaan
- Status Perkawinan
- Alamat
- Golongan Darah
- Nama Orangtua
- Status Hubungan Dalam Keluarga
- Keterangan Status (Alm) Orangtua
Pisah Kartu Keluarga
- Form Pisah Kartu Keluarga Dari Kelurahan (Jika KK Asih Gabung Dgn Orangtua / Keluarga Lainnya)
- Fotocopy Akta Cerai
- Fotocopy Buku Nikah
- Kartu Keluarga Asli
Mengurangi Anggota KK (Karena Wafat)
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Akta Kematian Dari Disdukcapil
Pindah Antara RT Dalam Satu Kelurahan
- Kartu Keluarga Asli
- Form F-1-23 Di Kecamatan
Pindah Antara Kelurahan Dalam Satu Kecamatan
- Kartu Keluarga Asli
- Form F-1-25 Di Kecamatan
Pindah Antara Kecamatan Dalam Satu Kota
- Kartu Keluarga Asli
- Form F-1-29 Di Kecamatan
Datang Dari Kecamatan Lain Dalam Satu Kota
- Surat Pindah Dari Kecamatan Asal
- KTP Elektronik Asli
Keterangan Janda / Duda
- Fotocopy KK dan KTP Yang Bersangkutan
- Surat Pernyataan Belum Nikah Diketahui Oleh RT dan Saksi (+ Fotocopy KTP)
- Fotocopy SK Mutasi Terakhir
- Fotocopy Surat Nikah / Buku Nikah
- Fotocopy Akta Kematian
- Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris dan Silsilah Keluarga
Kelengkapan Permohonan Keterangan
- Fotocopy KK & KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Pernyataan Ahli Waris & Kuasa Waris / Melepaskan Hak Waris
- Fotocopy BPJS / Tabungan / Asuransi / IMTN Sertifikat / Lainnya
Izin Membuka / Memanfaatkan Tanah Negara
- Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Khusus untuk KTP luar Kota Balikpapan hanya dapat dipergunakan mengajukan permohonan IMTN yang memiliki Alas Hak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP saksi-saksi yang masih berlaku melipti saksi batas tanah yang berbatasan dan saksi-saksi yang mengetahui kronologis penguasaan tanah yang dimohon.
- Fotocopy bukti yuridis penguasa Tanah Negara.
- Tanda lunas PBB (SPPT dan SSPB) tahun terakhir (jika ada).
- Formulir Permohonan IMTN
- Surat-Surat Pernyataan :
- Surat Pernyataan Menguasai Tanah Negara dan tidak sengketa
- Surat Pernyataan mengenai fisik bidang tanah gerapan dan belum pernah dibuatkan surat tanah yang dimohon (khusus pemohon IMTN yang tidak memiliki hak alas hak)
- Surat pernyataan Jaminan dan kesanggupan keterangan data, dokumen, hukum persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Surat pernyataan kesepakatan bersama penyerahan penguasaan tanah negara (apabila alas hak permohonan atas nama pihak lain).
- Sket Lokasi / Gambar Situasi Tanah yang dimohon
- Fotocopy Surat Tanah yang berbatasan (jika diperlukan)
- Rekomendasi dari Pemerintah / BUMN / BUMD apabila lokasi tanah yang dimohon berbatasan dan / diduga berada pada tanah miliki instansi dimaksud (jika diperlukan)
- Data / Dokumentasi lain berupa :
- Surat Pengataran dari Kelurahan
- Surat Pernyataan Ahli waris dan Surat Kuasa Ahli Waris atau Surat Pernyataan Melepaskan Hak Waris (Jika tanah tersebut tanah waris).
- Surat Pernyataan / Keterangan Hibah (Jika tanah tersebut tanah hibah)
- Surat Perjanjian Jual Beli (Jika Ada)
- Kwitansi
- Surat Pernyataan Wakaf (Jika Tanah tersebut diwakafkan)
- Kartu Keluarga saksi-saksi batas tanah dan saksi-saksi pernyataan (jika terdapat data yang berbeda pada KTP)
- Surat Pernyataan (Jika terdapat perbedaan-perbedaan nama atau terdapat pelepasan perwatasan yang belum diketahui kronologis pelepasan tanahnya).
- Permohonan IMTN dilakukan secara Online :
http://http://imtn.balikpapan.go.id/mobile/imtn_pp
Surat Pernyataan Ahli Waris
- Akta Kematian (Pewaris)
- KTP & KK
- Surat Nikah / Cerai Pewaris
- Silsilah Keluarga
- KTP & KK (para ahli waris)
- Akta Kelahiran para Ahli Waris
- Surat Nikah parah / Cerai Ahli Waris
- KTP para saksi
- Surat Keterangan jika terdapat perbedaan data dari kelurahan
- Surat Pernyataan Anak Tunggal
Surat Kuasa Ahli Waris
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- KTP & KK Para Ahli Waris
- KTP para saksi
- Surat Nikah / Cerai Para Ahli Waris
- Surat Kuasa untuk pengurusan Kuasa Waris
Surat Pernyataan Melepaskan Hak Waris
- Surat pernyataan ahli waris
- KTP & KK para Ahli Waris
- Berkas / surat yang akan dilepaskan
- Akta kelahiran para ahli waris
- Surat Nikah para / cerai ahli waris
- KTP para saksi
- Surat Keterangan jika terdapat perbedaan data dari kelurahan
- Surat Kuasa untuk pengurusan ahli waris
Kelengkapan Dispensasi Nikah
- Berkas Asli Dari KUA
- Fotocopy KK dan KTP Kedua Mempelai
- Pas Foto 2x3 / 3x4 Kedua Mempelai
- Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah Kedua Mempelai
- Fotocopy Cerai Mati / Cerai Hidup
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP dan KK
- Surat Pernyataan Status Lokasi Usaha
- Fotocopy Sertifikat / IMTN / SEGEL
- Fotocopy Bukti Sewa Menyewa / Pinjam Pakai
- Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
- Fotocopy NPWP
- Pas Foto 3x4 Warna (2 Lembar)
- Surat Kuasa Untuk Pengurusan IUMK
- Surat Pernyataan Apabila Tidak Ada Surat Tanah
- Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil
- Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 471.12/18749/Disdukcapil Tanggal 10 Oktober 2018